PENERAPAN ‘URF
( تطبيق العرف )
A. PENGERTIAN ‘URF
Secara etimologi, urf berarti baik, kebiasaan dan sesuatu yang dikenal. Adat dan ‘Urf adalah dua kata yang sinonim (mutaradif). Namun bila digali asal katanya, keduanya berbeda. ‘adat berasal dari kata " عاد - يعود " artinya perulangan (berulang-ulang), ‘urf berasal dari " عرف - يعرف " sering diartikan dengan “sesuatu yang dikenal” (dan diakui orang banyak). Tidak ada perbedaan yang prinsip antara adat dan ‘urf, karena pengertian keduanya sama, yaitu perbuatan yang telah berulang-ulang dilakukan sehingga menjadi dikenal dan diakui orang banyak.
Jadi meskipun asal kata keduanya berbeda, namun perbedaannya tidak berarti. Oleh karena kedua kata itu sama, maka 5 kaedah utama menggunakan kata ‘adat, bukan ‘urf.
‘Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang sudah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi dalam masyarakat. Di kalangan masyarakat sering disebut sebagai adat.
Jadi meskipun asal kata keduanya berbeda, namun perbedaannya tidak berarti. Oleh karena kedua kata itu sama, maka 5 kaedah utama menggunakan kata ‘adat, bukan ‘urf.
‘Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang sudah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi dalam masyarakat. Di kalangan masyarakat sering disebut sebagai adat.
B. PERBEDAAN ADAT DENGAN ‘URF
Namun ada yang membedakan makna keduanya. Adat memiliki cakupan makna yang lebih luas. Adat dilakukan secara berulang-ulang tanpa melihat apakah adat itu baik atau buruk. Adat mencakup kebiasaan pribadi, seperti kebiasaan seorang dalam tidur jam sekian, makan dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Adat juga muncul dari sebab alami, seperti cepatnya anak menjadi baligh di daerah tropis, cepatnya tanaman berbuah di daerah tropis. Adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak, seperti suap, pungli dan korupsi. “Korupsi telah membudaya, terjadi berulang-ulang dan dimana-mana”.
Sedangkan ‘urf tidak terjadi pada individu. ‘Urf merupakan kebiasaan orang banyak
عادة جمهور قوم في قول و فعل
"Kebiasaan mayoritas suatu kaum dalam perkataan atau perbuatan".
Mustafa Ahmad Zarqa (Yordania), ‘urf bagian dari ‘adat, karena adat lebih umum dari‘urf. Suatu ‘urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau golongan. ‘Urf bukan kebiasaan alami, tetapi muncul dari praktik mayoritas umat yang telah mentradisi. Misalnya, harta bersama, konsinyasi, urbun, dll.
C. JENIS ‘URF:
a). Dari Segi Obyeknya (Materi)
1. ‘Urf Qawli adalah kebiasaan pada lapaz/ucapan
Contoh : Lapaz daging dipahami di Padang hanya daging sapi.
Bila sesorang mendatangi penjual daging, dan berkata “ Saya beli daging 1 kg ”, sedangkan penjual daging memiliki jualan daging-daging lain dan ikan, ayam, bebek. Maka yang dia maksud adalah daging sapi.
Jika seorang Minang bersumpah tidak akan makan daging, tetapi setelah itu ia makan daging ikan. Maka ia tidak melanggar sumpah / tidak membayar kifarat, karena yang dimaksudkan dengan daging dalam sumpah tersebut adalah daging sapi. Walaupun menurut Al-quran, ikan termasuk daging " لحما طريا " . Ini berarti makna daging difahami sesuai dengan ‘urf di suatu daerah.
2. ‘Urf Fi’li adalah kebiasaan atau perbuatan
Contoh: Kebiasaan pemilik toko mengantarkan barang belian yang berat / besar, ke rumah pembeli seperti lemari, kursi, dan peralatan rumah tangga yang berat lainnya Tanpa dibebani biaya tambahan.
b). Dari Segi Cakupannya
1. ‘Urf ‘Am(Umum) adalah kebiasaan yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan daerah
a) Kebiasaan garansi pada pembelian barang elektronik. Ini juga berlaku dimana-mana.
b) Naik Bus Way, jauh dekat, ongkosnya sama.
2. ‘Urf Khas (Khusus) adalah kebiasaan yang berlaku secara khusus di daerah tertentu.
a) Kebiasaan pembeli dapat mengembalikan barang yang cacat kepada penjual tertentu, (tetapi tidak berlaku di supermarket).
b) Bagi masyarakat tertentu penggunaan kata “budak” untuk anak-anak dinggap merendahkan, tetapi bagi masyarakat (Malaya / Asahan tanjung Balai), kata budak biasa digunakan untuk anak-anak.
c) Adat menarik garis keturunan melalui garis ibu / matrilineal), di Minang Kabau dan melalui Bapak (patrilineal) di suku Batak.
c). Dari Segi Baik-Buruk (Keabsahan)
1. ’Urf Shahih
Adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentang dengan syariah, sopan santun dan budaya yang luhur.
Contoh:
a) Acara halal bi halal (silaturrahmi) saat hari raya.
b) Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
c) Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
d) Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
e) Kegiatan MTQ setiap tahun.
2. ’Urf Fasid
Adat yang berulang-ulang dilakukan tetapi bertentangan dengan syariah Islam.
Contoh:
a) Menyuap untuk lulus PNS/meraih jabatan.
b) Menyuap DPR untuk mensahkan Undang-Undang.
c) Menyuap partai politik untuk meluluskan calon gubernur atau bupati, dsb.
d) Memberi hadiah kepada pejabat.
e) Judi di pusat-pusat hiburan.
f) Pacaran (pergaulan bebas).
D. PANDANGAN PARA ULAMA TERHADAP ‘URF:
Para ulama telah sepakat bahwa seorang mujtahid dan seorang hakim harus memelihara 'urf shahih yang ada di masyarakat dan menetapkannya sebagai hukum. Para ulama juga menyepakati bahwa 'urf fasid harus dijauhkan dari pengambilan dan penetapan hukum.
a) Pandangan Imam Malik mendasarkan sebagian besar hukumnya pada amal ahli Madinah.
b) Imam Syafi’I memiliki dua pendapat (qaul qadim dan qaul jadid). Qaul Qadim pendapatnya ketika di Bagdad, sedangkan qaul Jadid ketika di Mesir. Hal ini karena perbedaan úrf.
c) Hanafiyah juga banyak menerapkan úrf dalam menetapkan hukum Islam, seperti bay’ wafa. (Jual Beli Wafa’)
E. BANYAK QAIDAH FIQH TENTANG KEHARUSAN ‘URF DALAM MENETAPKAN
HUKUM, ANATARA LAIN:
1) العادة محكمة Adat itu bisa menjadi hukum syara’
2) الثابت بالعرف كالثابت بالشرع Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan, sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan Syariat).
3) التعيين بالعرف كالتعيين بالنص Sesuatu yang ditetapkan oleh kebiasaan (adat), sama seperti sesuatu yang ditetapkan oleh hukum.
4) المعروف بين التجار كالمشروط بينهم Sesuatu yang sudah dikenal baik dan menjadi tradisi para pedagang, maka ia dianggap sebagai kewajiban yang disepakati di antara mereka. Seperti Uang Panjar dalam Jual-Beli.
F. SYARAT-SYARAT ‘URF DITERIMA SEBAGAI DALIL
a) ‘Urf tidak bertentangan dengan nash.
b) ‘Urf itu mengandung maslahat.
c) ‘Urf berlaku pada orang banyak.
d) ‘Urf itu telah eksis pada masa itu, bukan yang muncul kemudian.
e) ‘Urf tidak bertentangan dengan syarat yang dibuat dalam transaksi.
G. KEHUJJAHAN ‘URF
a) Urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan.
b) ‘Urf bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, tetapi senantiasa terkait dengan dalil-dalil yang lain, seperti maslahah dan istihsan.
c) Urf menunjang pembentukan / perumuan hukum Islam.
Contoh ‘Urf:
Menurut adat di daerah tertentu, mahar tidak boleh dicicil, jadi harus dibayar sekaligus sebelum walimah. Si A melakukan akad nikah dengan B dengan sejumlah mahar, tanpa menjelaskan apakah dibayar secara sekaligus atau dicicil (dalam beberapa kali bayar). Adat yang berlaku saat itu ialah mahar harus dibayar sekaligus. Beberapa waktu kemudian, istri meminta agar mahar dibayar lunas. Kemudian adat di tempat itu berubah dimana orang-orang mulai mempraktekan pembayaran mahar secara cicilan. Suami berpegang pada adat yang baru muncul, sementara si istri minta bayaran lunas. Maka berdasarkan ketentuan qaidah 'urf, suami harus membayar lunas, karena ia tidak boleh berpegang kepada adat yang baru muncul.
Pembeli dan Penjual lemari es sepakat bahwa barang yang dibeli tersebut tidak menjadi tanggung jawab penjual unt uk mengantarnya ke rumah pembeli, Itu kesepakatan mereka, walaupun adat yang berlaku berbeda. Maka disini ’urf tidak berlaku, karena berlaw anan dengan syarat yang mereka sepakati.
